Menurut wikipedia
Perusahaan startup atau Perusahaan rintisan adalah istilah yang merujuk pada semua perusahaan yang belum lama beroperasi. Perusahaan-perusahaan ini sebagian besar merupakan perusahaan yang baru didirikan dan berada dalam fase pengembangan dan penelitian untuk menemukan pasar yang tepat.
Usaha Kecil dan Menengah disingkat UKM adalah sebuah istilah yang mengacu ke jenis usaha kecil yang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 200.000.000 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Dan usaha yang berdiri sendiri. Menurut Keputusan Presiden RI no. 99 tahun 1998 pengertian Usaha Kecil adalah: “Kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dengan bidang usaha yang secara mayoritas merupakan kegiatan usaha kecil dan perlu dilindungi untuk mencegah dari persaingan usaha yang tidak sehat.”
Kriteria usaha kecil menurut UU No. 9 tahun 1995 adalah sebagai berikut:
- Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
- Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (Satu Miliar Rupiah)
- Milik Warga Negara Indonesia
- Berdiri sendiri, bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang tidak dimiliki, dikuasai, atau berafiliasi baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Menengah atau Usaha Besar
- Berbentuk usaha orang perorangan, badan usaha yang tidak berbadan hukum, atau badan usaha yang berbadan hukum, termasuk koperasi.
Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (PP UMKM) telah diterbitkan oleh pemerintah bersama 48 peraturan pelaksana lainnya dari Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) pada 16 Februari 2021 lalu. PP UMKM tersebut mengubah beberapa ketentuan yang sebelumnya telah diatur di dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UU UMKM). Salah satunya adalah aturan terkait kriteria UMKM itu sendiri.
Kriteria UMKM yang baru diatur di dalam Pasal 35 hingga Pasal 36 PP UMKM. Berdasarkan pasal tersebut, UMKM dikelompokkan berdasarkan kriteria modal usaha atau hasil penjualan tahunan. Kriteria modal usaha digunakan untuk pendirian atau pendaftaran kegiatan UMKM yang didirikan setelah PP UMKM berlaku. Kriteria modal tersebut terdiri atas:
- Usaha Mikro memiliki modal usaha sampai dengan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
- Usaha Kecil rnemiliki modal usaha lebih dari Rpl.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) sampai dengan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
- Usaha Menengah merniliki modal usaha lebih dari Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) sampai tlengan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh rniliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
Sedangkan bagi UMKM yang telah berdiri sebelum PP UMKM berlaku, pengelompokkan UMKM dilakukan berdasarkan kriteria hasil penjualan tahunan. Kriteria hasil penjualan tahunan terdiri atas:
- Usaha Mikro memiliki hasil penjualan tahunan sampai dengan paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah)
- Usaha Kecil memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) sampai dengan paling banyak Rp15.000.000.000,00(lima belas miliar rupiah)
- Usaha Menengah memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah) sampai dengan paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).
Berikut karakteristik bisnis Start Up yang membedakannya dengan UKM.
Menguji Model Bisnis Baru, UKM menekuni bisnis-bisnis yang sudah teruji di pasar, misalnya usaha menjual makanan, sepatu, pakaian, tas, dll. Pelaku UKM biasanya sudah mengamati trend pasar untuk melihat peluang bisnis dan mengetahui produk apa yang laku di pasaran. Sementara itu, Start Up memiliki model bisnis yang lebih kompleks dan umumnya belum teruji keberhasilannya. Seperti Gojek yang merupakan perintis usaha ojek online, model bisnis Gojek tidaklah populer karena belum ada yang menerapkannya. Gojek bahkan tidak mendapatkan keuntungan di awal-awal tahun berdirinya, bahkan harus mengeluarkan biaya besar untuk operasional dan promosi produk.
Tujuan Bisnis Start Up dikategorikan sebagai bisnis yang beresiko tinggi karena masih mencari pasar. Pada tahap awal, tujuan utama Start Up adalah pertumbuhan bisnis sehingga belum tentu langsung mendapatkan keuntungan. Berbeda halnya dengan bisnis UKM yang tujuan utama bisnisnya dari awal adalah mendapatkan keuntungan.
Pendanaan dari Investor Menguji sebuah model bisnis baru sudah pasti membutuhkan waktu sehingga perusahaan Start Up membutuhkan modal yang besar di awal berdirinya. Untuk mendanai kegiatan operasionalnya, tidak sedikit pendiri bisnis Start Up harus merogoh pendanaan dari uang pribadinya atau meminjam dari kerabat dan teman. Beberapa Start Up bahkan mencari pendanaan dari para investor berupa seed capital atau modal benih. Ada istilah Angel Investor yang ditujukan untuk para investor yang bersedia memberikan suntikan modal awal untuk perusahaan Start Up hingga berhasil melewati tahap awal yang sulit. Para angel investor biasanya tertarik dengan model bisnis yang dikembangkan Start Up dan bersedia mengambil resiko saat investor lain tidak berani melakukannya.