Pengertian Pajak Penghasilan
Kata “Pajak Penghasilan” mengandung dua pengertian yang disatukan satu sama lain. Pengertian pertama mengenai arti “pajak” itu sendiri dan pengertian ke dua mengenai arti “penghasilan”. Pengertian pajak secara bebas dapat dikatakan sebagai suatu kewajiban kenegaraan berupa pengabdian serta peran aktif negara dan anggota masyarakat lainnya untuk membiayai berbagai keperluan Negara berupa Pembangunan Nasional yang pelaksanaannya diatur dalam Undang-undang dan Peraturan-peraturan untuk tujuan kesejahteraan bangsa dan negara. Dengan kata lain, pengertian pajak dapat dikatakan sebagai balas jasa yang diberikan oleh masyarakat kepada pemerintah atas fasilitas-fasilitas yang dapat kita nikmati untuk dapat hidup layak di dalam suatu negara. Sedangkan penghasilan adalah jumlah uang yang diterima atas usaha yang dilakukan orang perorangan, badan, dan bentuk usaha lainnya dapat digunakan untuk aktivitas ekonomi seperti mengkonsumsikan dan atau menimbun serta menambah kekayaan.
Menurut Pasal 4 ayat 1 UU PPh No.10 tahun 1994, yang dimaksudkan dengan penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang di terima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, nama dan dalam bentuk apa pun.
Jadi pengertian Pajak Penghasilan adalah suatu pungutan resmi yang ditujukan kepada masyarakat yang berpenghasilan atau atas penghasilan yang diterima dan diperolehnya dalam tahun pajak untuk kepentingan negara dan masyarakat dalam hidup berbangsa dan bernegara sebagai suatu kewajiban yang harus dilaksanakannya. Perlu ditegaskan disini, yang dimaksud dengan Objek Pajak Penghasilan, yang sesuai dengan Pasal 4, adalah penghasilan yang merupakan tambahan kemampuan ekonomis dan yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak.
Kontroversi pengertian penghasilan merupakan pembahasan yang cukup menarik. Seperti kita ketahui, masalah penghasilan juga merupakan bahasan dari disiplin ilmu lainnya, di mana antara disiplin yang satu dengan yang lainnya mempunyai persepsinya masing-masing, tergantung dari sudut apa kita memandang penghasilan tersebut. Pengertian penghasilan dalam ilmu ekonomi yang mendasarkan pada pendekatan kemampuan ekonomis nilainya dihitung sebesar nilai riil-nya dan bukan atas dasar nilai uang. Misalnya dalam masa inflasi dimana nilai uang turun, yang berarti secara otomatis kemampuan ekonomis uang juga turun. Sehingga dari sini dapat disimpulkan bahwa jika nilai uang turun, maka untuk menentukan apakah seseorang dan/atau badan bertambah kemampuan ekonomisnya, ada baiknya ditetapkan terlebih dahulu berapa besar perubahan nilai uangnya. Tinjauan penghasilan di atas, tentu saja membawa dampak langsung dalam menentukan berapa besarnya utang pajak yang harus dibayar oleh para Wajib Pajak