MENGENAL DAN MEMAHAMI INDUSTRI KECIL

Industri kecil terdiri dari dua (2) kata yaitu industri dan kecil, industri adalah bidang usaha yang berhubungan dengan memproduksi suatu produk dan kecil adalah skala ukuran. Jadi industri kecil yaitu suatu industri dengan kapasitas yang terbatas, umumnya dengan kekayaan bersih diluar tanah dan bangunan antara 200 juta sampai 1 milyar rupiah.

 Menurut Winardi (1990)[1] mendefenisikan industri kecil adalah usaha produktif, terutama dalam bidang produksi atau perusahaan tertentu yang menyelenggarakan jasa-jasa misalnya transportasi, atau jasa perhubungan yang menggunakan modal dan tenaga kerja dalam jumlah yang relatif kecil. Batasan normatif menurut SK. Menperindag Nomor 254 Tahun 1997, Industri kecil diartikan sebagai suatu kegiatan usaha industri yang memiliki nilai investasi sampai dengan 200 juta rupiah, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Industri kecil tergolong usaha kecil. Oleh karena itu perlu batasan yang tegas tentang pengertian usaha kecil. Hal ini dimaksudkan agar terdapat konsistensi pemahaman atas kedua konsep tersebut. Menurut UU. Nomor 9 Tahun 1995 yang dimaksud usaha kecil adalah suatu usaha yang mempunyai kekayaan bersih maksimum 200 juta rupiah di luar tanah dan bangunan atau mempunyai omzet penjualan maksimum 1 miliar rupiah per tahun. Sedangkan Industri Kecil Menengah (IKM) adalah suatu kegiatan usaha industri yang memiliki asset sampai dengan 5 miliar rupiah di luar tanah dan bangunan serta beromzet sampai dengan 25 miliar rupiah per tahun (Mayer, 1986)[2]. Industri kecil adalah kegiatan untuk mengubah bentuk secara mekanis dan kimiawi produk baru yang lebih tinggi manfaatnya, baik dengan menggunakan mesin, tenaga kerja atau alat bantu lainnya guna dijual atau dipergunakan sendiri. Dengan kata lain, industri adalah kegiatan untuk mengubah bahan baku menjadi barang jadi yang lebih tinggi nilainya (Rhodant,1983)[3]. Menurut Deperindag bersama dengan Badan Pusat Statistik (2002) industri kecil adalah kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh perseorangan atau rumah tangga maupun suatu badan yang bertujuan untuk memproduksi barang ataupun jasa untuk diperniagakan secara komersial, yang mempunyai kekayaan bersih paling banyak 200 juta rupiah dan mempunyai nilai penjualan pertahun sebesar 1 miliar rupiah atau kurang.

Industri kecil penting untuk Proses desentralisasi kegiatan ekonomi guna menunjang terciptanya integrasi kegiatan sektor-sektor ekonomi yang lain, Potensi penciptaan dan perluasan kesempatan kerja bagi pengangguran dan dalam jangka panjang, peranannya sebagai suatu basis pembangunan ekonomi yang mandiri. Data kuantitatif dari Badan Pusat Stasistik (2002) memberikan gambaran bahwa kemampuan penyerapan tenaga kerja pada industri kecil jumlah lebih besar jika dibandingkan dengan industri besar jika dibandingkan dengan industri besar dan sedang. Irzan (1986)[4] berpendapat bahwa dimensi problematik yang menyangkut persoalan kesempatan kerja, betapapun terbatasnya akan melahirkan suatu urgensi kerja guna memberikan prioritas tersendiri pada pengembangan industri kecil.

Motivasi : Memulai segala sesuatu yang hebat berasal dari sebuah mimpi yang hebat, maka cita-cita dan harapan dapat tercapai.



[1] Winardi. 1990. Tenaga Terampil Masih Terbatas. Penerbit Media Grafika, Jakarta.

[2] Mayer, L. Dan J.R. Coleman. 1986. Organisasi dan Administrasi. Penerbit Binarupa Aksara, Jakarta.

[3] Rhodant, 1983. Manajemen sumber Daya Manusia. California Manajemen. Review

[4] Irzan. A. S. 1986. Industri Kecil Sebuah Tinjauan dan Perbandingan. Penerbit LP3ES, Jakarta.


MEMULAI USAHA INDUSTRI KECIL DAN PERMASALAHANNYA

Sebelum memulai sebuah usaha, tentukan tujuan usaha anda dan keinginan anda, ingin bergelut dibidang mana, mulailah mencari sumber-sumber informasi dari produk yang diinginkan. Seandainya dibidang makanan, buatlah lebih spesifik lagi, makanan jenis apa, lalu kemasannya, dan bayangkan anda sudah menjadi pemiliknya. Lalu bayangkan proses yang mungkin akan anda lalui dalam mendirikan dan menjalankan usaha tersebut. Jika belum dapat membayangkannya, coba perhatikan sebagai berikut :

Dalam suatu usaha industri kecil setidaknya memiliki minimal 4 divisi yaitu :

  1. Produksi

Produksi merupakan kunci utama untuk perusahaan yang bergerak di bidang pembuatan barang (industri). Dalam divisi produksi masih terdapat beberapa bagian kelompok kerja, tergantung dari bidang yang digeluti. Seandainya di bidang makanan maka secara garis besar kelompok bisa terdiri dari :

  1. Pengumpul bahan
  2. Pengolah bahan
  3. Memasak bahan
  4. Pengemasan bahan
  5. Pembelian

Pembelian adalah bagian yang bertanggungjawab untuk mengatur ketersediaan stock bahan baku perusahaan industri kecil

  • Pemasaran dan Penjualan

Pemasaran dan penjualan diperlukan dan harus ditargetkan jumlah yang harus dijual atau jumlah klien yang harus didapat, tanpa target, akan sulit bagi perusahaan untuk mendapatkan keuntungan yang diinginkan.

  • Keuangan dan Akuntansi

Keuangan bertugas mengatur keluar masuknya uang dan pendapatan dan membuat pembukuan.

DIAGNOSA PERMASALAHAN USAHA INDUSTRI KECIL

Secara umum terdapat delapan masalah-masalah utama yang dihadapi para pengusaha kecil , yaitu (ISEI, 1998.)[1]

  • Permasalahan modal
    • Suku bunga kredit perbankan yang masih tinggi sehingga kredit menjadi mahal.
    • Informasi sumber pembiayaan dari lembaga keuangan non bank masih kurang.
    • Sistem dan prosedur kredit dari lembaga keuangan bank dan non bank terlalu rumit dan memakan waktu yang cukup lama.
    • Perbankan kurang menginformasikan standar proposal untuk pengajuan kredit, sehingga pengusaha kecil belum mampu membuat proposal yang sesuai dengan kriteria perbankan.
    • Perbankan kurang memahami kriteria usaha kecil dalam menilai kelayakan usaha, sehingga jumlah kredit yang disetujui seringkali tidak sesuai dengan kebutuhan usaha kecil.
  • Permasalahan pemasaran
    • Posisi tawar pengusaha kecil ketika berhadapan dengan pengusaha besar selalu lemah, terutama berkaitan dengan penentuan harga dan sistem pembayaran.
    • Asosiasi pengusaha atau profesi belum berperan dalam mengkoordinasi persaingan yang tidak sehat antara usaha sejenis.
    • Informasi untuk memasarkan produk masih kurang, misalnya tentang produk yang diinginkan, potensi pasar, tata cara memasarkan produk dan lain-lain.
  • Permasalahan bahan baku
    • Supply bahan baku untuk usaha kecil kurang memadai dan berfluktuasi. Ini disebabkan karena adanya pembeli besar yang menguasai bahan baku.
    • Harga bahan baku masih terlalu tinggi dan berfluktuasi karena dikuasai oleh pengusaha besar.
    • Kualitas bahan baku rendah karena tidak adanya standarisasi dan adanya manipulasi kualitas bahan baku.
    • Sistim pembelian bahan baku secara tunai menyulitkan pengusaha kecil, sementara pembayaran penjualan produk umumnya tidak tunai.
  • Permasalahan teknologi
    • Tenaga kerja terampil sulit diperoleh dan dipertahankan karena lembaga pendidikan dan pelatihan yang ada kurang dapat menghasilkan tenaga kerja terampil yang sesuai dengan kebutuhan usaha kecil.
    • Akses dan Informasi sumber teknologi masih kurang dan tidak merata.
    • Spesifikasi peralatan yang sesuai dengan kebutuhan usaha kecil sukar diperoleh.
    • Lembaga independen belum ada dan belum berperan, khususnya lembaga pengkajian teknologi yang ditawarkan oleh pasar kepada pengusaha kecil sehingga teknologi ini tidak dapat dimanfaatkan secara optimal.
    • Peran instansi pemerintah, non pemerintah dan perguruan tinggi dalam mengidentifikasi, menemukan, menyebarluaskan dan melakukan pembinaan tekhnis tentang tekhnologi baru atau tekhnologi tepat guna bagi usaha kecil masih kurang intensif.
  • Permasalahan manajemen
    • Pola manajemen yang sesuai dengan kebutuhan dan tahap perkembangan usaha sulit ditemukan karena pengetahuan pengusaha kecil relatif rendah.
    • Pemisahan antara manajemen keuangan perusahaan dan keluarga belum dilakukan sehingga pengusaha kecil mengalami kesulitan dalam mengontrol atau mengatur cash flow serta dalam membuat perencanaan dan laporan keuangan.
    • Kemampuan pengusaha kecil dalam mengorganisasikan diri dan karyawan masih lemah sehingga terjadi pembagian kerja yang tidak jelas.
    • Pelatihan tentang manajemen dari berbagai instansi kurang efektif karena materi yang terlalu banyak tetapi tidak sesuai dengan kebutuhan.
    • Produktivitas karyawan masih rendah sehingga pengusaha kecil sulit memenuhi ketentuan UMR.
  • Permasalahan sistim birokrasi
    • Perizinan yang tidak transparan, mahal, berbelit-belit, diskriminatif, lama dan tidak pasti serta terjadi tumpang tindih dalam mengurus perizinan.
    • Penegakan dan pelaksanaan hukum dan berbagai ketentuan masih kurang serta cenderung kurang tegas.
    • Pengusaha kecil dan asosiasi usaha kecil kurang dilibatkan dalam perumusan kebijakan tentang usaha kecil.
    • Pungutan atau biaya tambahan dalam pengurusan perolehan modal dari dana penyisihan laba BUMN dan sumber modal lainnya cukup tinggi.
    • Banyak pungutan yang sering kali tidak disertai dengan pelayanan yang memadai.
  • Ketersediaan infrastruktur
    • Listrik, Air dan Telepon bertarif mahal dan sering kali mengalami gangguan disamping pelayanan petugas yang kurang baik.
  • Pola kemitraan
    • Kemitraan antara usaha kecil dengan usaha menengah dan besar dalam pemasaran dan sistem pembayaran baik produk maupun bahan baku dirasakan belum bermanfaat.
    • Kemitraan antara usaha kecil dengan usaha menengah dan besar dalam transfer tekhnologi masih kurang.

[1] ISEI, 1998. Hasil Konfrensi Nasional Usaha Kecil yang Pertama , Kerjasama Kadin Indonesia dan The Asian Foundation. Cipanas-Jawa Barat.


Berdasarkan survei penulis permasalahan yang sering dihadapi oleh perusahaan kecil yaitu :

  1. Dalam pengembangan usaha, industri kecil membutuhkan sumber kredit untuk meningkatkan jumlah kapasitas produksi serta variasi produk untuk itu diperlukan pengetahuan mengenai standar proposal untuk pengajuan kredit dari perbankan.
  2. Masih terbatasnya info atas kriteria usaha kecil dalam menilai kelayakan usaha yang sesuai dengan perbankan, sehingga jumlah kredit yang disetujui seringkali tidak sesuai dengan kebutuhan usaha kecil
  3. Informasi untuk memasarkan produk masih kurang, misalnya tentang produk yang diinginkan, potensi pasar, tata cara memasarkan produk dan lain-lain
  4. Terdapat persaingan tidak sehat, dimana harga ditekan tidak sesuai dengan harga pasaran, akibat dari keterbatasan pembeli yang umumnya adalah sesama distributor.
  5. Harga bahan baku masih terlalu tinggi dan berfluktuasi karena dikuasai oleh pengusaha besar serta terdapat jaringan mafia khusus industri.
  6. Bahan baku umumnya pembelian secara tunai, serta sering terjadi kelangkahan bahan baku akibat dari terbatas sumber daya bahan baku tersebut.
  7. Tenaga kerja bukan berasal dari ahli melainkan dari pekerja biasa yang harus ditraining untuk menjalankan pekerjaan.
  8. Manajemen keuangan perusahaan dan keluarga belum dilakukan sehingga kesulitan dalam mengontrol atau mengatur cash flow serta dalam membuat perencanaan dan laporan keuangan
  9. Pembukuan yang manual hanya berdasarkan pencatatan debet dan kredit
  10. Tidak terdapatnya standart operation prosedur atau dikenal dengan SOP
  11. Tidak adanya jenjang tugas yang sesuai dengan prosedur industri, sehingga tugas yang diemban sekedarnya saja karena hanya berdasarkan kepercayaan saja. Begitu juga dengan pengolahan dan hasil jumlah cetakan tidak diawasi. Serta tidak ada standar baku target yang harus dicapai untuk kapasitas maksimal setiap mesin.
  12. Listrik, Air dan Telepon bertarif mahal di kalangan industri kecil
  13. Pemasaran yang bersifat tradisional.

Staley dan Morse (1988)[1] menyatakan bahwa pada prinsipnya, ada dua cara untuk membantu industri kecil yaitu :

  1. melalui program pengembangan yang dapat membantu industri kecil berproduksi secara efisien sehingga dapat bersaing secara efektif dengan indusrti besar pada lini-lini yang cocok untuk produksi skala kecil.
  2. bantuan yang bersifat protektif (melindungi) atau restriktif (pembatasan).

Lebih lanjut dikatakan bahwa terdapat tiga prinsip yang perlu dipertimbangkan dalam pembinaan industri kecil yaitu :

  1. prinsip kombinasi dan interaksi,
  2. prinsip adaptasi, dan
  3. prinsip seleksi.

Staley dan Morse (1988) mengajukan lima prinsip panduan bagi pembuat kebijakan industri kecil, yaitu :

  1. mendorong dan mengembangkan modernisasi produk, teknologi produksi, dan metode manajemen dan bisnis,
  2. mendorong dan mengembangkan pertumbuhan selektif (yaitu industri kecil dan pengusaha industri kecil yang mempunyai prospek),
  3. mendorong dan mengembangkan perbaikan manajemen,
  4. mendorong dan mengembangkan perbaikan teknologi dan adaptasi teknologi agar sesuai dengan kondisi setempat, dan
  5. mendorong dan mengembangkan hubungan saling melengkapi (complementary) diantara industri yang berbeda jenis dan ukuran.

PERANAN PEMERINTAH DAN KEMITRAAN

Pemerintah sesuai dengan UU no.9 tahun 1995 melalui kebijakannya untuk meningkatkan usaha kecil dan menengah yaitu sebagai berikut :

  1. Pemberdayaan adalah upaya yang dilakukan oleh Pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat dalam bentuk penumbuhan iklim usaha, pembinaan dan pengembangan sehingga Usaha Kecil mampu menumbuhkan dan memperkuat dirinya menjadi usaha yang tangguh dan mandiri
  2. Iklim usaha adalah kondisi yang diupayakan Pemerintah berupa penetapan berbagai peraturan perundang-undangan dan kebijaksanaan di berbagai aspek kehidupan ekonomi agar Usaha Kecil memperoleh kepastian kesempatan yang sama dan dukungan berusaha yang seluas-luasnya sehingga berkembang menjadi usaha yang tangguh dan mandiri
  3. Pembinaan dan pengembangan adalah upaya yang dilakukan oleh Pemerintah dunia usaha dan masyarakat melalui pemberian bimbingan dan bantuan perkuatan untuk menumbuhkan dan meningkatkan kemampuan Usaha Kecil agar menjadi usaha yang tangguh dan mandiri
  4. Pembiayaan adalah penyediaan dana oleh Pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat melalui lembaga keuangan bank, lembaga keuangan bukan bank, atau melalui lembaga lain dalam rangka memperkuat permodalan Usaha Kecil
  5. Penjaminan adalah pemberian jaminan pinjaman Usaha Kecil oleh lembaga penjamin sebagai dukungan untuk memperbesar kesempatan memperoleh pembiayaan dalam rangka memperkuat permodalannya
  6. Kemitraan adalah kerja sama usaha antara Usaha Kecil dengan Usaha Menengah atau dengan Usaha Besar disertai pembinaan dan pengembangan oleh Usaha Menengah atauUsaha Besar dengan memperhatikan prinsip saling memerlukan, saling memperkuat, dan saling menguntungkan.

Pasal 4 Undang-undang No. 9 Tahun 1995, menyatakan Pemberdayaan Usaha Kecil bertujuan untuk :

  1. menumbuhkan dan meningkatkan kemampuan Usaha Kecil menjadi usaha yang tangguh dan mandiri serta dapat berkembang menjadi Usaha Menengah
  2. meningkatkan peranan Usaha Kecil dalam pembentukan produk nasional, perluasan kesempatan kerja dan berusaha, meningkatkan ekspor, serta peningkatan dan pemerataan pendapatan untuk mewujudkan dirinya sebagai tulang punggung serta memperkukuh struktur perekonomian nasional.

Berdasarkan pasal 6 Undang-undang No. 9 Tahun 1995, Pemerintah menumbuhkan iklim usaha bagi Usaha Kecil melalui penetapan peraturan perundang-undangan dan kebijaksanaan meliputi aspek :

  1. pendanaan
  2. persaingan
  3. Prasarana
  4. Informasi
  5. Kemitraan
  6. perizinan usaha dan
  7. perlindungan

Pasal 7 Undang-undang No. 9 Tahun 1995, Pemerintah berusaha menumbuhkan iklim usaha dalam aspek pendanaan dengan menetapkan peraturan perundang-undangan dan kebijaksanaan untuk :

  1. memperluas sumber pendanaan
  2. meningkatkan akses terhadap sumber pendanaan
  3. memberikan kemudahan dalam pendanaan

Pada pasal 8 Undang-undang No. 9 Tahun 1995, Pemerintah berusaha untuk menumbuhkan iklim usaha dalam aspek persaingan dengan menetapkan peraturan perundang-undangan dan kebijaksanaan untuk :

  1. meningkatkan kerjasama sesama usaha kecil dalam bentuk koperasi, asosiasi, dan himpunan kelompok usaha untuk memperkuat posisi tawar usaha kecil
  2. mencegah pembentukan struktur pasar yang dapat melahirkan persaingan yang tidak wajar dalam bentuk monopoli, oligopoli, dan monopsoni yang merugikan usaha kecil
  3. mencegah terjadinya penguasaan pasar dan pemusatan usaha oleh orang perseorangan atau kelompok tertentu yang merugikan usaha kecil

Aspek prasana dalam menumbuhkan iklim usaha pada pasal 9 undang-undang No. 9 Tahun 1995 yaitu :

  1. mengadakan prasarana umum yang dapat mendorong dan mengembangkan pertumbuhan Usaha Kecil
  2. memberikan keringanan tarif prasarana tertentu bagi Usaha Kecil.

Pemerintah sesuai pasal 11 undang-undang No. 9 Tahun 1995 berusaha menumbuhkan iklim usaha dalam aspek kemitran dengan menetapkan peraturan perundang-undangan dan kebijaksanaan untuk :

  1. mewujudkan kemitraan
  2. mencegah terjadinya hal-hal yang merugikan usaha kecil dalam pelaksanaan transaksi usaha dengan usaha menengah dan usaha besar

Berdasarkan peraturan pemerintah Republik Indonesia nomor 32 tahun 1998 tentang pembinaan dan pengembangan usaha kecil ada beberapa yang hal yang dilakukan oleh pemerintah yaitu sebagai berikut :

Pada pasal 5 menjelaskan Pembinaan dan pengembangan usaha kecil dilakukan melalui langkah-langkah sebagai berikut :

  1. identifikasi potensi dan masalah yang dihadapi oleh usaha kecil
  2. penyiapan program pembinaan dan pengembangan sesuai potensi dan masalah yang dihadapi oleh usaha kecil
  3. pelaksanaan program pembinaan dan pengembangan
  4. pemantauan dan pengendalian pelaksanaan program pembinaan dan pengembangan bagi usaha kecil.

Pada Pasal 6 menjelaskan Pembinaan dan pengembangan usaha kecil di bidang produksi dan pengolahan, dilaksanakan dengan:

  1. meningkatkan kemampuan manajemen serta teknik produksi dan pengolahan
  2. meningkatkan kemampuan rancang bangun dan perekayasaan
  3.  memberikan kemudahan dalam pengadaan sarana dan prasarana produksi dan pengolahan, bahan baku, bahan penolong, dan kemasan
  4. menyediakan tenaga konsultan profesional di bidang produksi dan pengolahan.

Pada Pasal 7 menjelaskan Pembinaan dan pengembangan usaha kecil di bidang pemasaran, dilaksanakan dengan :

  1. melaksanakan penelitian dan pengkajian pemasaran
  2. meningkatkan kemampuan manajemen dan teknik pemasaran
  3. menyediakan sarana serta dukungan promosi dan uji coba pasar
  4. mengembangkan lembaga pemasaran dan jaringan distribusi
  5. memasarkan produk usaha kecil
  6. menyediakan tenaga konsultan profesional di bidang pemasaran
  7. menyediakan rumah dagang dan promosi usaha kecil.
  8. memberikan peluang pasar.

Pada Pasal 8 menyatakan Pembinaan dan pengembangan usaha kecil di bidang sumber daya manusia, dilaksanakan dengan :

  1. memasyarakatkan dan membudayakan kewirausahaan
  2. meningkatkan keterampilan teknis dan manajerial
  3. membentuk dan mengembangkan lembaga pendidikan, pelatihan dan konsultasi usaha kecil
  4. menyediakan tenaga penyuluh dan konsultan usaha kecil
  5. menyediakan modul manajemen usaha kecil
  6. menyediakan tempat magang, studi banding dan konsultasi untuk usaha kecil.

Pada Pasal 9 menjelaskan Pembinaan dan pengembangan usaha kecil di bidang teknologi, dilaksanakan dengan :

  1. meningkatkan kemampuan di bidang teknologi produksi dan pengendalian mutu
  2. meningkatkan kemampuan di bidang penelitian untuk mengembangkan desain dan teknologi baru
  3. memberikan intensif kepada usaha kecil yang menerapkan teknologi baru dan melestarikan lingkungan hidup;
  4. meningkatkan kerjasama dan alih teknologi;
  5. meningkatkan kemampuan dalam memenuhi standardisasi teknologi;
  6. menumbuhkan dan mengembangkan lembaga penelitian dan pengembangan di bidang desain dan teknologi bagi usaha kecil
  7. menyediakan tenaga konsultan profesional di bidang teknologi
  8. memberikan bimbingan dan konsultasi berkenaan dengan hak atas kekayaan intelektual.

Pada Pasal 10 menjelaskan Pembinaan dan pengembangan usaha kecil oleh pemerintah yang dilaksanakan oleh Menteri dan Menteri Teknis sesuai dengan bidang tugas masing-masing berupa :

  1. pemberian kesempatan dalam pengadaan barang dan jasa yang diperlukan pemerintah
  2. pencadangan usaha bagi usaha kecil
  3. penyederhanaan dan kemudahan perijinan
  4. penyediaan tenaga konsultan profesional
  5. penyediaan dana
  6. penyediaan teknologi dan informasi
  7. penyediaan sarana dan prasarana
  8. pendirian klinik konsultasi bisnis untuk usaha kecil.

Pada Pasal 12 Pembinaan dan pengembangan usaha kecil yang dilaksanakan oleh dunia usaha dan masyarakat, berupa :

  1. penyediaan tenaga konsultan profesional, sarana, prasarana, dana, teknologi dan informasi
  2. bimbingan dan konsultasi
  3. pendidikan dan pelatihan;
  4. advokasi
  5. pendirian klinik konsultasi bisnis untuk usaha kecil.

Pada Peraturan Pemerintah No. 44 tahun 1997 bahwa bentuk kemitraan yang ideal adalah yang saling memperkuat, saling menguntungkan dan saling menghidupi. Fakta menunjukkan bahwa ada beberapa peluang keuntungan yang dapat diperoleh melalui kemitraan usaha kecil dengan perusahaan menengah dan besar, dibandingkan dengan berusaha sendiri, yaitu (Saharudin dan Sumardjo, 2002)[2] :

  1. Kerjasama pemasaran/penampungan produk usaha dapat lebih jelas, pasti dan periodik.
  2. Kerjasama dalam bentuk bantuan dana teknologi atau sarana lain dapat disediakan oleh perusahaan besar.
  3. Kerjasama untuk dapat menghindar dari proses persaingan terhadap produk yang sama antara pengusaha kecil dan pengusaha menengah/besar.
  4. Kerjasama dengan berbagi tugas antara masing-masing pengusaha sesuai dengan spesialisasi dan tugas masing-masing dalam sistim bisnis yang berkesinambungan.

Masih pada Peraturan Pemerintah No. 44 tahun 1997 menjelaskan beberapa poin penting mengenai kemitraan yaitu :

Pada Pasal 3 menjelaskan dalam pola inti plasma, Usaha Besar dan atau Usaha Menengah sebagai inti membina dan mengembangkan Usaha Kecil yang menjadi plasmanya dalam :

  1. penyediaan dan penyiapan lahan
  2. penyediaan sarana produksi
  3. pemberian bimbingan teknis manajemen usaha dan produksi
  4.  perolehan, penguasaan dan peningkatan teknologi yang diperlukan
  5. Pembiayaan, dan
  6. pemberian bantuan lainnya yang diperlukan bagi peningkatan efisiensi dan produktivitas usaha.

Pada Pasal 4 dalam hal kemitraan Usaha Besar dan atau Usaha Menengah dengan Usaha Kecil berlangsung dalam rangka sub kontrak untuk memproduksi barang dan atau jasa, Usaha Besar atau Usaha Menengah memberikan bantuan berupa :

  1. kesempatan untuk mengerjakan sebagian produksi dan atau komponen
  2. kesempatan yang seluas-luasnya dalam memperoleh bahan baku yang diproduksinya secara berkesinambungan dengan jumlah dan harga yang wajar
  3. bimbingan dan kemampuan teknis produksi atau manajemen
  4. perolehan, penguasaan dan peningkatan teknologi yang diperlukan
  5. pembiayaan.

Pada Pasal 14 menjelaskan bahwa Usaha Besar dan atau Usaha Menengah yang melaksanakan kemitraan dengan Usaha Kecil berkewajiban untuk :

  1. memberikan informasi peluang kemitraan
  2. memberikan informasi kepada Pemerintah mengenai perkembangan pelaksanaan kemitraan
  3. menunjuk penanggung jawab kemitraan
  4. mentaati dan melaksanakan ketentuan-ketentuan yang telah diatur dalam perjanjian kemitraan, dan
  5. melakukan pembinaan kepada mitra binaannya dalam satu atau lebih aspek :
    1. Pemasaran, dengan :
      1. membantu akses pasar
      2. memberikan bantuan informasi pasar
      3. memberikan bantuan promosi
      4. mengembangkan jaringan usaha
      5. membantu melakukan identifikasi pasar dan perilaku konsumen
      6. membantu peningkatan mutu produk dan nilai tambah kemasan.
    2. Pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia, dengan :
      1. pendidikan dan pelatihan
      2. magang
      3. studi banding
      4. konsultasi.
    3. Permodalan, dengan :
      1. pemberian informasi sumber-sumber kredit
      2. tata cara pengajuan penjaminan dari berbagai sumber lembaga penjaminan
      3. mediator terhadap sumber-sumber pembiayaan
      4. informasi dan tata cara penyertaan modal
      5. membantu akses permodalan.
    4. Manajemen, dengan :
      1. bantuan penyusunan studi kelayakan
      2. sistem dan prosedur organisasi dan manajemen
      3. menyediakan tenaga konsultan dan advisor.
    5. Teknologi, dengan :
      1. membantu perbaikan, inovasi dan alih teknologi
      2. membantu pengadaan sarana dan prasarana produksi sebagai unit percontohan
      3. membantu perbaikan sistem produksi dan kontrol kualitas
      4. membantu pengembangan disain dan rekayasa produk
      5. membantu meningkatkan efisiensi pengadaan bahan baku.

[1] Staley, E. dan Morse R. 1988. Modern Small Industry for Developing Countries. McGraw-Hill, New York.

[2] Saharuddin dan Sumardjo. 2002. Metode-metode Partisipatif dan Pengembangan Masyarakat. Program Pascasarjana IPB. Bogor.